WADUH!… MENGALIR KE BAPPEDA, UANG SUAP MEIKARTA
|
TEROBOSHUKUM.CO.ID – Di dalam proses sidang lanjutan permasalahan suap perijinan mega proyek Meikarta yang dipimpin Hakim Ketua Tardi, menghadirkan lima orang saksi, Rabu, (16/01). Kelimanya dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajaya Purnama.
Beberapa orang sebagai saksi tersebut antara lain Sejumlah lima orang, yaitu, Acep Eka Pradana (26) ajudan Bupati Bekasi nonaktif (Neneng Hasanah Yasin), Agus Salim (32) ajudan pribadi Bupati Bekasi, Kusnadi Indra Maulana (43) staf Analis Bidang Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Marfuah Afwan (30) Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, dan mantan sekretaris pribadi (sekpri) Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, serta Asep Efendi (39) wiraswasta.
Di dalam ruang sidang lantai 2 gedung Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Ketua tim JPU KPK Yadyn menjelaskan bahwa kelima saksi yang dihadirkan itu terkait dugaan penerimaan uang yang diterima dari pihak pengembang Meikarta dan disampaikan kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Diungkap kesaksian dari Staff DPMPTSP, Kusnadi, dirinya sempat menerima uang dari kepala dinas sebesar Rp 3,5 juta sebagai THR pada lebaran 2018. Dia juga sempat mengantarkan uang dari atasannya di DPMPTSP, Sukmawati, untuk EY Taufik (pejabat Bappeda) sebanyak Rp120juta.
“Saya mau lebaran dikasih THR sama Kepala Dinas Rp3,5 juta. Ada uang Rp120juta dari atasan saya untuk EY Taufik, Bappeda. Baru tahu kalo itu ternyata dari Meikarta,” ungkapnya.
Hakim Ketua juga mencecar Kusnadi lantaran dia membeberkan adanya ‘kas’ di DPMPTSP.
“Uang kas apa, uang kas itu untuk siapa. Apakah uang Rp120juta yang dikembalikan ke KPK itu kasnya dinas satu pintu. Saya tanya, berapa banyak nilainya sekarang uang kas di dinas satu pintu,” tegas Tardi. (*)