LSM TOPAN-RI Nilai Kerja Dinas LH Kabupaten Bekasi Lamban
|Bekasi, TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi dinilai lamban, dalam menangani tindak lanjut laporan tentang Pencemaran udara di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang berasal dari pembakaran limbah, yang diduga di buang salah satu perusahaan besar diwilayah Kabupaten Bekasi.
Laporan itu, sampai saat ini masih belum di tindaklanjuti pihak Dinas LH, padahal laporan pengaduannya telah disampaikan LSM TOPAN-RI kurang lebih sejak sebulan yang lalu, melalui bidang lingkungan hidup Saminata Sasmita kepada Ibnu sebagai staf Penegakkan Hukum (Gakum) di Dinas LH Kabupaten Bekasi, pada tanggal 30 Oktober 2018 lalu.
Mengenai laporan tersebut, Sasmita mengakui, ia telah beberapa kali menanyakan kapan pihak Dinas LH akan melakukan kroscek lapangan…?, pasalnya,
masyarakat protes, dikarenakan asap pembakaran limbah itu cukup menganggu pernapasan.
“Kami sudah berkali-kali menanyakan, kapan Dinas LH akan mengkroscek, padahal awalnya Dinas mendukung dan merespon aduan kami. Namun, Ada apa ini…?,” ucapnya bertanya.
Sementara, hasil konfirmasi dan komunikasi Sasmita dengan Ibnu via Whats App (WA), Ibnu menjelaskan, SP (Surat Pengaduan- red) sudah naik ke Kadis. Tinggal tunggu turun Surat Perintah (SP). Kemudian dihari berikutnya ketika ditemui di ruang kerjanya Ibnu menjelaskan, pihaknya sedang ada pengawasan reguler, intruksi Kadis terkait laporan TOPAN-RI tinggal tunggu SP turun
dan tim akan turun langsung ke lokasi.
Lain hal kata Edi (Kasi Gakum LH) mengatakan, minggu lalu timnya sudah survai ke lokasi, sekarang tinggal tunggu verifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM TOPAN-RI Kabupaten Bekasi, Yayat Hidayat menyesalkan, Dinas LH seharusnya tanggap sesuai SOP yang sudah ditetapkan, sebab dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan lamanya tindak lanjut aduan belum juga dilakukan, dan diduga seakan-akan Dinas menerima aduan hanya untuk menggugurkan kewajiban, alias tidak serius dalam menangani permasalahan pengaduan masyarakat.
Lantas Ada apa…??? ini,.. ???.
“Kami duga mungkin ada permainan, sebab kalau sesuai prosedur yang benar, aduan masyarakat dengan menyangkut hajat hidup orang banyak langsung bertindak, alias tidak menunggu-nunggu, sehingga tidak berlarut-larut karena dikhawatirkan akan menimbulkan korban kepada masyarakat,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Yayat, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan aduan atau laporan lebih lanjut ke Kementrian LHK, apabila dalam 30 hari kerja tidak ada hasil tindak lanjut Dinas LH Kabupaten Bekasi dari aduan tersebut.
“Kami akan sampaikan ke Kementrian LHK, sesuai Permen LHK No. P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/